Pembuatan Surat Perintah Produksi
Surat Perintah Produksi dapat dibuat dengan :
1. Member PPC membuka menu SPP dengan sidik jarinya yang terdaftar.
2. Member PPC memilih mesin Injection yang akan digunakan untuk memproduksi Mould tersebut.
3. Member PPC memilih Customer yang produknya akan diproduksi
4. Member PPC menentukan Mould yang akan digunakan.
5. Member PPC memilih Item ID pada Item Name barang yang akan diproduksi (WIP dari produk yang akan diproduksi). Jika hanya terdapat kode barang FG maka pilih kode barang FG.
6. Member PPC memilih Tooling ID Mould yang akan digunakan pada mesin Injection tersebut.
7. Member PPC memilih Cavity yang akan diproduksi menggunakan mould tersebut.
8. Member PPC menentukan Tanggal mulai produksi Mould tersebut.
9. Member PPC mengetik jumlah target produksi mould tersebut
10. Member PPC menekan tombol Simpan.
11. Member PPC mengetik alasan naik mould tsb dan memasukan Sidik jarinya yang terdaftar saat diminta.
11. Member PPC menekan tombol Print untuk mencetak SPP (gunakan format SJ/Surat Jalan) dan atur Fit to Page (mengatur secara otomatis besarnya print ke ukuran kertasnya)
12. Distribusi dan tanda-tangani SPP pada setiap Divisi yang berhubungan dengan Produksi/Injection.
Validasi :
1. Mould dengan Tooling ID tertentu yang masih digunakan di mesin Injection lain, tidak dapat digunakan kembali di SPP yang baru sebelum SPP lama ditutup (Satu mould dengan tooling yang sama tidak mungkin berada pada dua mesin injection)
2. Mesin Injection yang sedang berproduksi tidak dapat digunakan untuk SPP yang baru, sebelum SPP ditutup di Mesin Injection tersebut (Satu mesin injection tidak mungkin berjalan dua mould tooling yang sama secara bersamaan)
3. List Mould pada SPP hanya ditampilkan berdasarkan Customernya (Pilih Customernya lebih dahulu sebelum memilih mouldnya).
4. Item ID/Kode barang hanya ditampilkan yang menggunakan Mould dari Customer tersebut (sebelumnya telah didaftarkan mould atas item id tersebut oleh Engineering).
5. Tanggal produksi tidak dapat dibuat/direvisi mundur (jumlah produksi masih dapat diubah).