Pembuatan Surat Perintah Produksi
Surat Perintah Produksi dapat dibuat dengan :
1. Member PPC membuka menu SPP dengan sidik jarinya yang terdaftar.
2. Member PPC memilih Customer yang produknya akan diproduksi
3. Member PPC menentukan Mould yang akan digunakan.
4. Member PPC memilih kode barang WIP dari produk yang akan diproduksi. Jika hanya terdapat kode barang FG maka pilih kode barang FG.
5. Member PPC memilih mesin Injection yang akan digunakan untuk memproduksi Mould tersebut.
6. Member PPC memilih Tooling ID Mould yang akan digunakan pada mesin Injection tersebut.
7. Member PPC memilih Cavity yang akan diproduksi menggunakan mould tersebut.
8. Member PPC mengetik jumlah target produksi mould tersebut
9. Member PPC menentukan Tanggal mulai produksi Mould tersebut.
Validasi :
1. Mould dengan Tooling ID tertentu yang masih digunakan di mesin Injection lain, tidak dapat digunakan kembali di SPP yang baru sebelum SPP lama ditutup.
2. Mesin Injection yang sedang berproduksi tidak dapat digunakan untuk SPP yang baru, sebelum turun Mould di Mesin Injection tersebut (SPP atas mesin itu ditutup).
3. Mould hanya ditampilkan berdasarkan Customernya.
4. Item ID/Kode barang hanya ditampilkan yang menggunakan Mould tersebut (sebelumnya telah didaftarkan mould atas item id tersebut oleh Engineering).
5. Tanggal produksi tidak dapat dibuat/direvisi mundur (jumlah produksi masih dapat diubah).