Pembuatan Surat Perintah Produksi
Surat Perintah Produksi dapat dibuat oleh PPIC (atau yang ditunjuk oleh PPIC) dengan :
1. Member PPC membuka menu SPP dengan sidik jarinya yang terdaftar.
2. Member PPC memilih mesin Injection yang akan digunakan untuk memproduksi Mould tersebut.
3. Member PPC memilih Customer yang produknya akan diproduksi
4. Member PPC menentukan Mould yang akan digunakan (hanya Mould-mould dari customer diatas yang bisa dipilih).
5. Member PPC memilih Item ID pada Item Name barang yang akan diproduksi (WIP dari produk yang akan diproduksi). Jika hanya terdapat kode barang FG maka pilih kode barang FG. (hanya Item ID yang menggunakan Mould yang dipilih diatas).
6. Member PPC memilih Tooling ID Mould yang akan digunakan pada mesin Injection tersebut (hanya menampilkan tooling yang ada di Yasunli dari Mould yg dipilih diatas).
7. Member PPC memilih Cavity yang akan diproduksi menggunakan mould tersebut.
8. Member PPC menentukan Tanggal mulai produksi Mould tersebut.
9. Member PPC mengetik jumlah target produksi mould tersebut
10. Member PPC menekan tombol Simpan.
11. Member PPC mengetik alasan naik mould tsb dan memasukan Sidik jarinya yang terdaftar saat diminta.
11. Member PPC menekan tombol Print untuk mencetak SPP (gunakan format SJ/Surat Jalan) dan atur Fit to Page (mengatur secara otomatis besarnya print ke ukuran kertasnya)
12. Distribusi dan tanda-tangani SPP pada setiap Divisi yang berhubungan dengan Produksi/Injection.
Validasi :
1. Mould dengan Tooling ID yang masih digunakan di satu mesin Injection tidak dapat digunakan kembali untuk SPP baru, sebelum SPP lama ditutup (Satu mould dengan tooling yang sama tidak mungkin berada pada dua mesin injection). Akan muncul pesan spt dibawah ini :
2. Untuk pergantian material produksi dengan mould yang sama maka SPP yang satu harus ditutup sebelum SPP yang lainnya dibuka (material pengganti). Pembukaan SPP utk material pengganti dapat dilakukan 4-5 jam untuk mengantisipasi pengovenan material, untuk itu sisa label dari SPP sebelumnya dipastikan harus tersedia untuk 4-5 jam hasil produksinya.
3. SPP tidak dapat dibuat untuk kode barang yang sudah discontinue (dinyatakan discontinue pada Item Master).
4. List Mould pada SPP hanya ditampilkan berdasarkan Customernya (Pilih Customernya lebih dahulu sebelum memilih mouldnya).
5. Item ID pada SPP hanya ditampilkan yang menggunakan Mould dari Customer tersebut (sebelumnya telah didaftarkan mould atas item id tersebut oleh Engineering).
6. Material pada BOM akan dicatatkan setiap kali SPP dibuka, jadi pastikan setiap pergantian material untuk mengubah BOMnya terlebih dahulu sebelum membuka SPPnya.
7. Tanggal produksi tidak dapat dibuat/direvisi mundur (ini untuk menghindari pembuatan SPP susulan).
8. Jumlah target produksi masih dapat diubah namun harus juga mengubah tanggalnya lebih besar dari pada tanggal saat perubahan.
PERHATIAN !!!
1. KELALAIAN/KETERLAMBATAN MENUTUP SPP AKAN BERAKIBAT SISA LABEL DAPAT DISALAHGUNAKAN ATAU TERPAKAI UNTUK PRODUK LAIN. INI MENJADI TANGGUNG JAWAB PPIC.