Pengguna:Twila68A953239
Jakarta - Polisi menampik penyidik memaksa agar keluarga S (16), siswi yang diperkosa hingga hamil berdamai dengan K (19), yang merupakan pelaku. Gidion merasa harus mengklarifikasi isu liar menyebut korban diminta damai oleh polisi. Kata dia, polisi telah menetapkan K sebagai tersangka. Penahanan pun sudah dilakukan pada 11 Juli 2024. Orang tua korban, kata dia, juga mengaku pelayanan yang diberikan pollisi sangat baik. Sebelumnya diberitakan, nasib malang dialami remaja berinisial S (16) di Koja, Jakarta Utara, karena diperkosa berulang kali hingga hamil oleh seorang pemuda berinisial K (19). Pelaku dan korban diketahui berkenalan dari media sosial Instagram. Kuasa hukum S, Amriadi Pasaribu menuturkan kliennya saat ini dalam kondisi hamil. Kata dia, pihaknya saat ini minta keadilan dengan membuat laporan ke polisi. Dalam suatu momen, usai berkenalan, K lalu mengajak S bertemu. Saat itu, korban diajak main ke rumah K untuk dikenalkan kepada ibunya. Setelah berkenalan dengan ibunya, K mengajak S ke kamarnya. Amriadi menceritakan S awalnya menolak saat akan disetubuhi. Namun, saat itu, K terus merayu S dan melontarkan janji akan menikahinya jika hamil. Selanjutnya, terjadilah persetubuhan tersebut. Lalu kejadian berikutnya, K kembali menyetubuhi S dengan modus rayuan yang sama. Momen persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku. Namun, gangbang usai disetubuhi beberapa kali oleh pelaku, S trauma dan sering mengurung diri di kamar. Pada Maret 2024, S mulai mengeluh ke ibunya lantaran tak menstruasi dalam beberapa bulan terakhir. Sang ibunda kemudian membawa S ke dokter. Pun, usai diperiksa, hasil medis S diketahui tengah hamil.