Хотите Купить Монеты
Siswi SMP disekap dan diperkosa selama 3 hari berturut-turut di Lampung. Simak fakta-fakta lengkap dan kronologi kasus. Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) disekap dan diperkosa selama 3 hari di Lampung. Sebuah akun media sosial X atau Twitter menguggah kabar tersebut. Postingan hari Kamis, 14 Maret 2024 ini sudah disaksikan 3,5 juta kali dengan 6 ribu re-tweet dan menjadi viral. Dalam narasinya, sang pemilik akun menyebutkan siswi SMP itu awalnya dipaksa minum minuman keras alias miras. Ia kemudian mengalami pelecehan yang dilakukan 10 orang laki-laki. Tak hanya itu, siswi ini juga diperkosa hingga disekap selama 3 hari. Postingan tersebut disertai foto seorang pria yang sedang membopong seseorang. Pemilik akun turut melengkapi lewat tampilan sebuah video di kolom komentar. Tampak pria paruh baya tadi membopong seseorang menuju kerumunan beberapa warga di sebuah rumah yang terbuat dari kayu. Korban dari kejadian nahas ini adalah seorang siswi SMP dengan inisial NA. Ia berasal dari Lampung Utara. Peristiwa ini awalnya terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024. NA dijemput D sekitar pukul 14.00 WIB. Alasan D saat itu adalah mengantarkan NA untuk bermain futsal. Namun, big cock ia justru membawa korban ke tempat yang berbeda. D membawa NA ke sebuah gubuk yang terletak di kawasan perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, big cock Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Di tempat ini, 9 teman D lainnya ternyata sudah menunggu. NA alias korban lalu diajak minum minuman keras. Ia lantas mabuk. Dalam kondisi demikian, D melakukan pemerkosaan terhadap NA dan diikuti 9 teman lainnya secara bergiliran. Selama 3 hari, NA disekap dan tanpa diberi makanan. Ia hanya diberi minuman keras dan terus-terusan diperkosa para pelaku. Setelah 3 hari menghilang, keluarga NA akhirnya melakukan pencarian bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat. Korban lalu ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di sebuah gubuk hingga dibawa pulang. Pihak Polres Lampung Utara menyebutkan 6 dari 10 pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara. Mereka adalah AD dan AP. Keduanya ditangkap pada Minggu, 25 Februari setelah sempat lari ke Sumatera Selatan.