Istilah & Definisi: Perbedaan revisi
Baris 86: | Baris 86: | ||
34. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) : Istilah kepabeanan yang diberikan pada perusahaan yang tidak memiliki fasilitas KB. Semua perusahaan KB yang mengirimkan barangnya ke DPIL dikatakan menjual ke Lokal Market dan dikenakan pajak yang ditangguhkan. | 34. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) : Istilah kepabeanan yang diberikan pada perusahaan yang tidak memiliki fasilitas KB. Semua perusahaan KB yang mengirimkan barangnya ke DPIL dikatakan menjual ke Lokal Market dan dikenakan pajak yang ditangguhkan. | ||
+ | |||
+ | 35. Label Recyle : Sebuah format kertas yang berisi informasi mengenai isi Recycle dalam sak. |
Revisi per 26 September 2014 00.57
1. Kode Barang (Item ID) : Susunan huruf dan/atau angka yang diberikan kepada satu barang yang bertujuan membedakan satu barang dengan barang lainnya secara penyusun. Pada Yasunli Enterprise tidak diperkenankan membuat Kode barang sendiri jika barang/sparepart atau material berasal dari Customer atau Supplier, kecuali Packaging yang ditentukan Yasunli sendiri.
2. Kode Mould (Mould ID) : Susunan huruf dan/atau angka yang diberikan kepada satu cetakan barang Injection yang bertujuan membedakan satu mould dengan mould lain secara konstruksi/desainnya.
3. Tooling ID: Nomor yang digunakan untuk membedakan satu dengan lainnya mould yang kembar (lebih dari satu mould yang sama desain hasil cetaknya).
4. Cavity: Nomor yang diberikan untuk membedakan dua atau lebih hasil cetakan yang indentik yang berasal dari satu mould.
5. Family Mould : Mould yang menghasilkan dua atau lebih hasil cetakan yang tidak identik (dua atau lebih kode barang berasal dari satu mould).
6. Bill of Material : Susunan sistematik yang menggambarkan bagaimana suatu barang tersusun dari sparepart dibawahnya dan material dasarnya.
7. Box Type (Tipe Box) : Daftar packaging yang ada di Yasunli yang dapat digunakan untuk menampung/membawa barang.
8. Standard Packing & Quantity (SPQ) : Penetapan Engineering mengenai bagaimana barang tersusun aman secara kualitas dan jumlahnya dalam setiap packagingnya yang digunakan untuk menampung atau membawa barang tersebut. SPQ dapat berupa Original (dapat dikirim ke Customer langsung) atau Optional (hanya dapat digunakan di internal Yasunli sendiri). SPQ Optional tidak dapat digunakan untuk keluar dari Gudang ke Delivery.
9. Surat Perintah Produksi : Keputusan yang diberikan PPC kepada seluruh divisi untuk mempersiapkan kebutuhan dan kelengkapan untuk berjalannya produksi Injection. Setiap SPP yang dibuat akan terbit satu nomor SPP baru. SPP harus berganti saat mould tidak berproduksi, baik turun mould/ganti mould atau mould stop namun tetap di mesin.
10. Nomor Lot Produksi : Susunan huruf dan/atau angka yang membedakan hasil produksi dari setiap SPP.
11. Label Produksi : Media yang menyimpan Barcode Label ID, SPQ (Tipe box dan Jumlah per boxnya), Kode barang, Nama barang, Tooling ID, Model dan lainnya.
12. Barcode Label ID : Susunan huruf/angka yang berisi SPP, Nomor Box dan Cavity
13. Package/Paket : Identifikasi pengiriman sejumlah box yang berisi barang yg berasal dari satu mesin/satu SPP Injection.
14. Kanban/SPAB : Permintaan dari Customer yang berisi kebutuhan sejumlah barang lengkap dengan waktu permintaan dan waktu tiba barang untuk satu periode.
15. Surat Jalan : Media yang digunakan untuk mencatat semua barang yang dikirim ke customer/plant lain berdasarkan permintaan customer/plant lain.
16. Dokumen kepabeanan : Media yang digunakan untuk pengiriman barang keluar dari Kawasan Berikat (Bonded Area)
17. Selling Price : Nilai harga barang yang diberikan pada Invoice sebagai kelengkapan dokumen kepabeanan.
18. Leveransir : Aktivitas pengiriman barang/material dari satu plant ke plant lainnya.
19. Return Part Customer : Pengembalian sejumlah barang dari Customer setelah pembuatan Surat Jalan dari Yasunli.
20. RoHS (Restriction of Hazardous Substances) : Pengarahan pembatasan barang beracun dan berbahaya yang diatur secara International (2002/95/EC)
21. Dokumen ICP : Dokumen yang diprasyaratkan Yasunli kepada seluruh pemasok sparepart atau material ke Yasunli terkait dengan RoHS.
22. Laporan Seluruh Stock : Laporan stock barang (snapshot) yang menginformasikan status stock dan hold ditiap divisi Yasunli. \ 23. Laporan Monitoring Part : Laporan stock barang (snapshot) yang menginformasika status stock dan hold per plant, lokasi/posisi dan tooling ID.
24. Laporan Transaksi Gudang : Laporan transaksi masuk dan transaksi keluar gudang ke divisi di luar gudang berdasarkan periode waktu, kode barang, tooling ID dan status qualitynya.
25. Laporan Hasil Injection : Kumpulan data hasil pengiriman barang dari Injection yang diterima Gudang pada periode waktu tertentu.
26. Engineering Sample (ES): Setiap barang dalam pengawasan development/trial/permintaan khusus customer oleh Engineering. Part ini tetap harus masuk Gudang dengan menggunakan label barcode produksi. Satu Surat jalan bisa terdapat lebih barang dari PO yang berbeda.
27. Hold QC : Status dimana barang tidak dapat dikirim ke Divisi/Seksi lanjutan lain kecuali ke Finishing.
28. Release QC : Status dimana barang sudah dicek oleh QC setelah barang dinyatakan Hold QC dan dipastikan barang sudah OK.
29. Surat Jalan : Lembaran tertulis berisi data truk/mobil pengangkut, data barang yang dikirim, jumlah barang, Purchase Order darimana barang tersebut berasal dan Lot number (bila berasal dari Supplier Yasunli).
30. Nomor Surat Jalan : Susunan angka dan karakter (bukan hanya angka yang diperhatikan) pada Surat Jalan yang membedakan satu surat jalan dengan yang lainnya.
31. Status Server : Suatu tanda koneksi PC Client ke Server YES (Hijau = Terkoneksi, Merah = Koneksi terputus karena LAN atau power Hub).
32. Sisa Produksi : Sekumpulan box/barang yang dikeluarkan pada berakhirnya Inject (walaupun mould masih berada di mesin).
33. Kawasan Berikat (KB) : Suatu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan dari Bea Cukai untuk pembebasan Bea Masuk & PPN barang tujuan Export yang melebih dari 60% dari total pengirimannya.
34. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) : Istilah kepabeanan yang diberikan pada perusahaan yang tidak memiliki fasilitas KB. Semua perusahaan KB yang mengirimkan barangnya ke DPIL dikatakan menjual ke Lokal Market dan dikenakan pajak yang ditangguhkan.
35. Label Recyle : Sebuah format kertas yang berisi informasi mengenai isi Recycle dalam sak.