Perubahan WIP ke FG: Perbedaan revisi
Baris 24: | Baris 24: | ||
---- | ---- | ||
− | 1. | + | 1. Kode barang WIP harus ada pada BOM untuk kode barang FG tersebut. |
+ | |||
+ | |||
+ | 2. Barang WIP dan barang FG tsb harus memiliki kode mould yang sama. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | 3. Barang WIP dan barang FG harus memiliki SPQ yang sama (Box dan isinya sama). |
Revisi per 28 Januari 2015 02.05
Menu dibawah ini digunakan 2nd Proses (contoh: Printing/Painting) setelah suatu barang raw (kode barang WIP) berubah menjadi barang jadi (Printing/Painting) tanpa berubah Packing/SPQ :
1. Petugas penarikan gudang membuka menu Balikan 2nd proses pada software menggunakan sidik jarinya yang terdaftar.
2. Petugas penarikan gudang mengklik New pada tampilan Balikan 2nd proses dan menempatkan kursor pada ruang kanan tampilan.
3. Petugas Printing/Painting Proses melakukan scan barcode Label Produki Box-box yang akan diubah menjadi barang jadi sejenis.
4. Petugas Printing/Painting menentukan Item ID utk barang jadinya (Kode Barang Jadi)
5. Petugas penarikan gudang memilih lokasi gudang tempat barang tersebut seharusnya diletakan.
6. Petugas Printing/Painting Proses yang telah selesai melakukan scan barcode menekan tombol Simpan dan memberikan sidik jarinya yang terdaftar, catat nomor Label ID yang muncul di layar. Nomor Label ID ini digunakan untuk mencetak Label Barang Jadi (FG)
7. Ulangi langkah 3 s/d 6 sampai seluruh barang yang akan diubah Label Barcodenya.
8. Setelah selesai Petugas Printing/Painting mendatangi petugas labeling Injection untuk mencetak Label FG dengan memberitahukan Label ID yang akan dicetak. Lihat Pembuatan Label FG untuk mencetak label FG.
VALIDASI :
1. Kode barang WIP harus ada pada BOM untuk kode barang FG tersebut.
2. Barang WIP dan barang FG tsb harus memiliki kode mould yang sama.
3. Barang WIP dan barang FG harus memiliki SPQ yang sama (Box dan isinya sama).